Selasa, 29 Maret 2016

tugas kelompok 3


Kelompok 3

Wenang Aseanto                    2012-31-024
Andi Meilani                 2014-31-058
Feri Harits                     2014-31-199

















 BAB III
PENYELENGGARA
AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik

Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik.
(2) Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual,
b. audio,
c. data elektronik, dan
d. bentuk lainnya.
>>> Pada ayat (1) cukup jelas.
>>> Pada ayat (2) bentuk-bentuk agen elektronik.
>> Huruf a 
Yang dimaksud dengan bentuk "visual" adalah tampilan yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis suatu website.
>>  Huruf b
Yang dimaksud dengan bentuk “audio” adalah segala sesuatu yang dapat didengar,  antara lain layanan telemarketing.
 >> Huruf c
Contoh bentuk data elektronik adalah electronic data capture (EDC), radio frequency identification (RFI), dan barcode recognition.
Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau nonkeuangan lainnya.
Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.

Pasal 35
(1) Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik,
b. objek yang ditransaksikan,
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik,
d. tata cara penggunaan perangkat, dan
e. nomor telepon pusat pengaduan.
(2) Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.


(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau
f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
>>> Pada ayat (1)
>> Huruf a
Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan identitas.
>>> Pada ayat (1) dan (2)  perangakat atau sistem yang telah dibuat wajib melaporkan  agar tidak terjadi kesalahan atau dalam bentuk hak cipta dan setidaknya harus memberikan informasi yang terlampir pada ayat (1)
>>> Pada ayat (3) Perangkat yang terdapat dalam agen elektronik dapat memberikan fasilitas agar dapat memudahkan pemakaian.  
.
Pasal 36
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. 
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

a. hak dan kewajiban,
b. tanggung jawab,
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa,
d. jangka waktu,
      e. biaya,
f. cakupan layanan, dan
 g. pilihan hukum. 
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut. 
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.
>>> Pada  ayat (2) mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
>>> Pada ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang sama.






Bagian Kedua
 Pendaftaran 
Pasal 37
(1)  Penyelenggara Agen Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik kepada Menteri.        
(2)  Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik oleh Menteri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.  
>>>Pada ayat (1) dan (2) Penyelenggara Agen Elektronik itu wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Transaksi Elektronik.
>>> Pada ayat (3) Tata cara dan Persyaratan penyelenggaraan agen elektronik.





Bagian Ketiga
Kewajiban   
Pasal 38  
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
 a. kehati-hatian,
 b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi,
 c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik,
 d. efektivitas dan efisiensi biaya, dan
e. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik. 
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerahasiaan,
b. integritas,
c. ketersediaan,
d. keautentikan,
e.  otorisasi, dan
f. kenirsangkalan.
>>> Pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip.
>>>Pada ayat (2) kewajiban dalam menjalankan prosedur standar pengoperasian dengan prinsip apada ayat (1).
>>> Pada ayat (3)
>> Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas informasi dan komunikasi secara elektronik.
>> Huruf b
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keutuhan
(integrity) atas informasi elektronik.
>> Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability) atas informasi elektronik.
>> Huruf d
Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keautentikan (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas isi suatu informasi elektronik.

>> Huruf e
Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang otorisasi
(authorization) berdasarkan lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan manajemen.
>> Huruf f
Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).

 Pasal 39
(1)  Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a.  melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik,      
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data,
c.   memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik,
d. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik,
e.  memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut,
f.  memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan, dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
 (2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk    menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.
>>>Pada ayat (1)
>> Huruf a
Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu memperhatikan antara lain:
1. kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
2. metode untuk menguji keautentikan; dan
3. kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) adalah “what you know” (PIN/password), “what you have” (kartu magnetis dengan chip, token, digital signature), “what you are” atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
>> Huruf d
Perlindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).


>> Huruf g
Prosedur penanganan tersebut juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
>>> Pada ayat (2)
Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi tidak dapat diingkari oleh Pengguna Sistem Elektronik harus memperhatikan:
a. sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
b. seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah diuji keautentikan atau keasliannya; dan
c. data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi


DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar