Selasa, 29 Maret 2016

tugas kelompok 3


Kelompok 3

Wenang Aseanto                    2012-31-024
Andi Meilani                 2014-31-058
Feri Harits                     2014-31-199

















 BAB III
PENYELENGGARA
AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik

Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik.
(2) Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual,
b. audio,
c. data elektronik, dan
d. bentuk lainnya.
>>> Pada ayat (1) cukup jelas.
>>> Pada ayat (2) bentuk-bentuk agen elektronik.
>> Huruf a 
Yang dimaksud dengan bentuk "visual" adalah tampilan yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis suatu website.
>>  Huruf b
Yang dimaksud dengan bentuk “audio” adalah segala sesuatu yang dapat didengar,  antara lain layanan telemarketing.
 >> Huruf c
Contoh bentuk data elektronik adalah electronic data capture (EDC), radio frequency identification (RFI), dan barcode recognition.
Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau nonkeuangan lainnya.
Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.

Pasal 35
(1) Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik,
b. objek yang ditransaksikan,
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik,
d. tata cara penggunaan perangkat, dan
e. nomor telepon pusat pengaduan.
(2) Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.


(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau
f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
>>> Pada ayat (1)
>> Huruf a
Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan identitas.
>>> Pada ayat (1) dan (2)  perangakat atau sistem yang telah dibuat wajib melaporkan  agar tidak terjadi kesalahan atau dalam bentuk hak cipta dan setidaknya harus memberikan informasi yang terlampir pada ayat (1)
>>> Pada ayat (3) Perangkat yang terdapat dalam agen elektronik dapat memberikan fasilitas agar dapat memudahkan pemakaian.  
.
Pasal 36
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. 
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

a. hak dan kewajiban,
b. tanggung jawab,
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa,
d. jangka waktu,
      e. biaya,
f. cakupan layanan, dan
 g. pilihan hukum. 
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut. 
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.
>>> Pada  ayat (2) mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
>>> Pada ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang sama.






Bagian Kedua
 Pendaftaran 
Pasal 37
(1)  Penyelenggara Agen Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik kepada Menteri.        
(2)  Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik oleh Menteri. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.  
>>>Pada ayat (1) dan (2) Penyelenggara Agen Elektronik itu wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Transaksi Elektronik.
>>> Pada ayat (3) Tata cara dan Persyaratan penyelenggaraan agen elektronik.





Bagian Ketiga
Kewajiban   
Pasal 38  
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
 a. kehati-hatian,
 b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi,
 c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik,
 d. efektivitas dan efisiensi biaya, dan
e. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik. 
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerahasiaan,
b. integritas,
c. ketersediaan,
d. keautentikan,
e.  otorisasi, dan
f. kenirsangkalan.
>>> Pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip.
>>>Pada ayat (2) kewajiban dalam menjalankan prosedur standar pengoperasian dengan prinsip apada ayat (1).
>>> Pada ayat (3)
>> Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas informasi dan komunikasi secara elektronik.
>> Huruf b
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keutuhan
(integrity) atas informasi elektronik.
>> Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability) atas informasi elektronik.
>> Huruf d
Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keautentikan (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas isi suatu informasi elektronik.

>> Huruf e
Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang otorisasi
(authorization) berdasarkan lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan manajemen.
>> Huruf f
Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).

 Pasal 39
(1)  Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a.  melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik,      
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data,
c.   memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik,
d. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik,
e.  memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut,
f.  memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan, dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
 (2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk    menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.
>>>Pada ayat (1)
>> Huruf a
Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu memperhatikan antara lain:
1. kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
2. metode untuk menguji keautentikan; dan
3. kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) adalah “what you know” (PIN/password), “what you have” (kartu magnetis dengan chip, token, digital signature), “what you are” atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
>> Huruf d
Perlindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).


>> Huruf g
Prosedur penanganan tersebut juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
>>> Pada ayat (2)
Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi tidak dapat diingkari oleh Pengguna Sistem Elektronik harus memperhatikan:
a. sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
b. seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah diuji keautentikan atau keasliannya; dan
c. data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi


DAFTAR PUSTAKA




Senin, 20 April 2015

TUGAS ONLINE 2 AKUNTANSI KEUNGAN RS

TUGAS ONLINE 2 AKUNTANSI KEUANGAN RS
Anwar-Abraham, S.Si, Apt, seorang Apoteker membuka Apotik Sehat terhitung tanggal 1 Juli 2009. Berikut ini urutan tanggal dan peristiwa transaksi selama bulan Juli 2009.
1. Menyerahkan uang tunai Rp 40.000. dan satu gedung senilai Rp 300.000.- sebagai modal.
3. Dibeli peralatan kantor dengan tunai senilai Rp. 12.000.-
4. Dibeli Obatan-obatan berbagai jenis Rp. 80.000.- secara kredit
5. Dibeli perlengkapan kantor senilai Rp. 760.
7. Diterima pendapatan penjualan obat Rp. 2.500.-
8. Dibayar biaya advertensi sebesar Rp 80.-
9. Membayar sebagian hutang obat Rp 20.000.-
10. Diterima pendapatan penjualan obat Rp. 1.200 dan sisanya rp. 800 dijanjikan akan dibayar kemudian.
14. Diterima pendapatan penjualan obat Rp. 6.000.-
15. Dibayar tunai pembelian perlengkapan kantor senilai Rp 200.-
16. Dibayar beban listrik, telepon dan air Rp. 600.-
17. Dibeli Peralatan kantor Rp. 23.000 baru dibayar Rp. 8.000 sisanya dijanjikan akan dibayar kemudian.
21. Diterima pendapatan penjualan obat Rp. 11.500.-
25. Diambil uang senilai Rp. 800.- untuk keperluan pribadi.
26. Dibayar biaya advertensi Rp. 1.000.-
28. Diterima pendapatan penjualan Obat Rp. 20.000.-
29. Dibayar hutang obat Rp. 20.000.-
30. Dibayar sebagian hutang tgl 17 sebesar Rp. 4.000
31. Membayar gaji 3 orang pegawai Rp. 3.000.-
31. Diambil uang Rp 1.500.- untuk keperluan pribadi
Diminta:
  1. catatlah transaksi tersebut pada standard two column jurnal
  2. Lakukanlah posting
  3. Susunlah trial balance.
NAMA           : ANDI MEILANI
NIM                : 2014-31-058


Standard Two Column Jurnal

Date
Description
Post Ref
Debit
Credit
01 Jul '09
Cash
Building
   “A Capital
40.000
300.000


340.000
03 Jul '09
Office Equipment
   Cash
12.000

12.000
04 Jul '09
Medical Supplies
   Account Payable
80.000

80.000
05 Jul '09
Office Supplies
   Cash
760

760
07 Jul '09
Cash
   Medical Revenue
2.500

2.500
08 Jul '09
Advertising Expenses
   Cash
80

80
09 Jul '09
Account Payable
   Cash
20.000

20.000
10 Jul '09
Cash
Account Reseivable
   Medical Revenue
400
800


1.200
14 Jul '09
Cash
   Medical Revenue
6.000

6.000
15 Jul '09
Office Supplies
   Cash
200

200
16 Jul'09
Utilities Expenses
   Cash
600

600
17 Jul '09
Office Equipment
   Cash
   Account Payable
23.000

8.000
15.000
21 Jul '09
Cash
   Medical Revenue
11.500

11.500
25 Jul '09
Withdrawal
   Cash
800

800
26 Jul '09
Advertising Expenses
   Cash
1.000

1.000
28 Jul '09
Cash
   Medical Revenue
20.000

20.000
29 Jul '09
Account Payable
   Cash
20.000

20.000
30 Jul '09
Account Payable
   Cash
4.000

4.000
31 Jul '09
Salaries Expenses
   Cash
3.000

3.000
31 Jul '09
Withdrawals
   Cash
1.500

1.500
Total
548.140
548.140

POSTING
    Debit                                                               CASH                                                            Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
  Jul,01
GJ-1
40.000
Jul , 02
GJ-1
12.000
  Jul,02
GJ-1
2.500
Jul, 05
GJ-1
760
 Jul, 10
GJ-1
400
Jul, 08
GJ-1
80
 Jul,14
GJ-1
6.000
Jul, 09
GJ-1
20.000
Jul, 21
GJ-2
11.500
Jul, 15
GJ-1
200
Jul, 28
GJ-2
20.000
Jul, 16
GJ-2
600
Total Debit
80.400
Jul, 17
GJ-2
8.000
Total Credit
71.940
Jul, 25
GJ-2
800
Jul, 26
GJ-2
1.000
Jul, 29
GJ-2
20.000
Jul, 30
GJ-2
4.000
Jul, 31
GJ-2
3.000
Jul, 31
GJ-2
1.500
Total
8.460
Total
71.940
        Debit                                       ACCOUNT RESEIVABLES                                 Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 10
GJ-1
800
Total
800



      Debit                                          MEDICAL SUPPLIES                                        Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 04
GJ-1
80.000
Total
80.000



         Debit                                            OFFICE SUPPLIES                                          Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 05
GJ-1
760
Jul, 15
GJ-1
200
Total
960





            Debit                                       OFFICE EQUIPMENT                                           Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 02
GJ-1
12.000
Jul, 27
GJ-2
23.000
Total
35.000


            Debit                                       ACCOUNT PAYABLE                                           Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 09
GJ-1
20.000
Jul , 04
GJ-1
80.000
Jul, 29
GJ-2
20.000
Jul, 17
GJ-2
15.000
Jul, 30
GJ-2
4.000
Total Credit
95.000
Total
44.000
Total Debit
44.000
Total
51.000



       Debit                                                   “A” CAPITAL                                             Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 01
GJ-1
340.000
Total
340.000
      
                                                                                                                                      
     Debit                                                   WITHDRAWALS                                       Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 25
GJ-2
800
Jul, 31
GJ-2
1.500
Total
2.300


             Debit                                                  BUILDING                                                   Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 01
GJ-1
300.000
Total
300.000


       Debit                                            MEDICAL REVENUE                                     Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul , 07
GJ-1
2.500
Jul, 10
GJ-1
1.200
Jul, 14
GJ-1
6.000
Jul, 21
GJ-2
11.500
Jul, 28
GJ-2
20.000
Total
41.200



   Debit                                           SALARIES EXPENSES                                                Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 31
GJ-2
3.000
Total
3.000



     Debit                                       ADVERTISING EXPENSES                                Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 08
GJ-1
80
Jul, 26
GJ-2
1.000
Total
1.080




           Debit                                       UTILITIES EXPENSES                                         Credit
Date
Description
P/R
Amount
Date
Description
P/R
Amount
Jul, 16
GJ-2
600
Total
600




TRIAL BALANCE
Account Number
Account Title
Debit
Credit
10001
Cash
8.460
10002
Account Reseivables
800
10003
Medical Supplies
80.000
10004
Office Supplies
960
11003
Office Equipment
35.000
20001
Account Payable
51.000
30001
“A” Capital
340.000
31001
Withdrawals
2.300
30002
Building
300.000
40002
Medical Revenue
41.200
50001
Salaries Expenses
3.000
50003
Advertising Expenses
1.080
50004
Utilities Expenses
600
Total
432.200
432.200